Polisi Tangkap Suami Penikam Istri, Pelaku Mengaku Ada Dendam dan Permasalahan Rumah Tangga

2021-11-26 538

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.TV - Pelarian Ranto Efendi Manik, seorang pelaku penikaman istrinya di ruangan anjungan tunai mandiri, ATM, di Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar, berakhir di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Setelah melakukan kejahatan terhadap istrinya, pelaku sempat kabur ke sejumlah tempat, yaitu ke Kota Wisata Parapat Danau Toba, dan ke Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh personel Jatanras Polres Pematang Siantar, saat sedang istirahat di persembunyiannya, pada Kamis (25/11) pagi.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti, yaitu sebilah pisau, pakaian, sepeda motor, uang tunai, hingga kartu ATM.

Pelaku, adalah residivis yang telah empat kali masuk lembaga pemasyarakatan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tega menikam istrinya, karena dendam, permasalahan rumah tangga.

Karena perbuatannya, pelaku dikenai pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara.

Sebelumnya, seorang perempuan tiba-tiba diserang oleh suaminya dengan senjata tajam, saat hendak mengambil uang di ATM, pada Selasa (23/11) siang lalu.

Pelaku menyasar bagian kepala dan tangan korban.

Korban yang tergeletak di ruang ATM, langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235996/polisi-tangkap-suami-penikam-istri-pelaku-mengaku-ada-dendam-dan-permasalahan-rumah-tangga