KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan DPR harus memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun kedepan. Dalam masa perbaikan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemerintah membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menjalankan putusan yang dikeluarkan MK, pemerintah berpendapat UU Cipta Kerja tetap berlaku sambil melakukan perbaikan seperti yang diperintahkan dalam putusan.
"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada Mahkamah Konstitusi (MK) serta akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud. Yang kedua putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan" ucap Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.
#uuciptakerja #mahkamahkonstitusi #menkoperekonomian
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235967/pemerintah-hormati-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja