Dugaan Pungli Peringatan HKN, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Dipanggil Kejari

2021-11-24 841

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dimintai keterangan pada rabu (24/11/2021) pukul 10 pagi.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan pungutan liar dana peringatan hkn ke-57 tahun.

Hingga adanya dugaan upaya pengaburan barang bukti yang ditemukan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga Dugaan Pungli di Peringatan HKN, Kejari Banjarmasin Panggil Panitia di https://www.kompas.tv/article/234924/dugaan-pungli-di-peringatan-hkn-kejari-banjarmasin-panggil-panitia

Seperti adanya surat keputusan yang berubah sebanyak dua kali dan proposal yang berganti sebanyak empat kali saat diperiksanya ketua panitia HKN.

Berselang tiga jam, Machli Riyadi keluar dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Meski demikian, Machli Riyadi tak menjawab soal dugaan pengaburan barang bukti yang disebut oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Nanti ditanyakan saja sama mereka, saya kira seperti itu, karena sudah diserahkan ke sini (kejari Banjarmasin)," jawab Machli singkat.

Baca Juga Asrama Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara Terbakar di https://www.kompas.tv/article/235363/asrama-kepolisian-sektor-banjarmasin-utara-terbakar

Sebelumnya, iuran wajib HKN tertuang dalam surat yang bertanda tangan Kepala Dinas Kesehatan dengan dibubuhi stempel resmi.

Dalam surat itu dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan.

Yaitu mulai dari 100 ribu rupiah hingga 25 juta rupiah bagi ASN tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit serta klinik dan laboratorium.

Iuran yang dikumpulkan dalam rekening bank atau melalui sekretariat panitia HKN.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235365/dugaan-pungli-peringatan-hkn-kepala-dinas-kesehatan-banjarmasin-dipanggil-kejari

Free Traffic Exchange