MALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan sepuluh pelaku penganiayaan anak si bawah umur di Malang yang viral.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).
Kapolresta menyebut pasca pemeriksaan yang dilakukan pada korban, sebanyak sepuluh orang telah diamankan.
Kapolresta menambahkan tidak hanya mengalami penganiayaan, namun juga mengalami pencabulan terlebih dahulu.
Pencabulan tersebut diketahui oleh istri pelaku yang kemudian mengajak delapan rekannya untuk menganiaya korban.
"Setelah mengumpulkan alat bukti, yakni pakaian yang digunakan korban dan terduga pelaku, serta ponsel berisi rekaman video kekerasan yang dialami korban, ditemukan kesesuaian. Kemudian kami mengamankan sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana" kata Budi.
Karena pelaku masih di bawah umur maka dilakukan pendampingan dalam memberikan tindak pidana.
Polisi juga bekerjasama dengan Psikolog, P2TP2A, dan Bapas untuk penanganan kasus penganiayaan dan pencabulan ini.
#penganiayaanviral #pelakupenganiayaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234945/kasus-penganiayaan-anak-di-bawah-umur-yang-viral-di-malang-polisi-amankan-sepuluh-orang