Kejaksaan Agung Lelang 16 Kendaraan Rampasan Kasus Korupsi Jiwasraya

2021-11-21 320

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melelang belasan barang rampasan dari kasus korupsi Jiwasraya senilai total 11 miliar rupiah lebih.

Barang rampasan yang dilelang adalah 15 mobil dan 1 motor gede, rampasan dari terpidana Jiwasraya yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung akan menggelar lelang pada 24 November secara daring melalui situs lelang.go.id.

Ada 16 kendaraan yang disita adalah milik terpidana Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Harry Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto.

Satu motor Harley Davidson yang dilelang milik terpidana Hendrisman Rahim.

Baca Juga Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya, Ratusan Hektar Tanah, Bangunan dan Apartemen Disita Kejagung di https://www.kompas.tv/article/227121/terkait-kasus-korupsi-jiwasraya-ratusan-hektar-tanah-bangunan-dan-apartemen-disita-kejagung

Sebelumnya, sejumlah aset hasil korupsi Asuransi Jiwasraya di wilayah Provinsi Banten disita, aset yang disita di banten terdiri dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen.

Penyitaan aset hasil korupsi jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dilakukan langsung oleh tim Kejaksaan Agung dan didampingi oleh Kejati Banten.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti bersalah atas perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Lahan yang telah disita berada di enam daerah di wilayah Banten dengan total keseluruhan 300 hektar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234165/kejaksaan-agung-lelang-16-kendaraan-rampasan-kasus-korupsi-jiwasraya

Free Traffic Exchange