Dipengaruhi Miras, Seorang Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur

2021-11-19 72

BONE BOLANGO, KOMPAS TV - Seorang pemuda di Kabupaten Bone Bolango berinisial W-U, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Bone Bolango Gorontalo karena mencabuli anak dibawa umur.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango.

Kasus pencabulan ini terungkap, saat korban mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya kepada orang tuanya, dan mengaku telah di cabuli oleh pelaku.

Atas pengakuan korban, pelaku langsung dilaporkan oleh orang tuanya ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Muhammad Arianto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku nekat mencabuli korban karena dipengaruhi oleh minuman keras.

Baca Juga Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Investasi Jual Beli Emas di https://www.kompas.tv/article/233708/polisi-selidiki-kasus-dugaan-penipuan-investasi-jual-beli-emas

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



#pencabulan #miras #bone bolango

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233724/dipengaruhi-miras-seorang-pemuda-cabuli-anak-dibawah-umur