KOMPAS.TV - Kalau anda punya rencana untuk menghabiskan libur Tahun Baru, maka siap-siap untuk ditunda. Karena untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 seragam di seluruh Indonesia selama sepekan mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.
Anda sudah pesan tiket liburan akhir tahun? Atau sudah ada agenda kumpul-kumpul bersama keluarga besar tahun baruan?
Siap-siap bisa jadi rencana anda terpaksa harus ditunda, karena pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.
Kebijakan PPKM level 3 serentak se-Indonesia berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 pasca musim liburan panjang.
Selama kebijakan ini berlaku, aturan protokol kesehatan akan diperketat di sejumlah tempat, seperti gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan hingga destinasi wisata lokal.
Baca Juga Luhut: Kebijakan PPKM Level 3 di Libur Nataru Bukan Tindakan Sewenang-wenang Pemerintah di https://www.kompas.tv/article/233587/luhut-kebijakan-ppkm-level-3-di-libur-nataru-bukan-tindakan-sewenang-wenang-pemerintah
Pemerintah juga melarang pesta kembang api dan pawai, serta acara-acara yang mengundang kerumunan lainnya.
Rencana penerapan PPKM level 3 se-Indonesia ini pun menuai kekhawatiran para pelaku industri perhotelan dan wisata. Meski demikian, DPR mendukung kebijakan ini demi menahan hantaman gelombang kasus covid-19 berikutnya.
Soal syarat perjalanan, pemerintah memang belum menentukan secara detail, pembatasan seperti apa yang akan berlaku selama PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. Saat ini, aturan-aturannya masih dibahas lintas kementerian dan lembaga.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233621/ppkm-level-3-natal-dan-tahun-baru-seluruh-indonesia-mulai-24-desember-2-januari-2022