Komnas Perempuan: Valencya Lim Tak Seharusnya Jadi Tersangka!

2021-11-19 1,498

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami di Karawang, Valencya Lim, menjalani sidang pembelaaan.

Dalam pledoinya, Valencia menyebut mantan suami terus menerornya seusai bercerai.

Di depan Majelis Hakim, sambil menangis, Valencia membacakan pembelaan yang berjudul "Habis Gelap, Terbitlah Teror".

Pleidoi ini menggambarkan kondisinya setelah bercerai dengan sang suami.

Setelah terbebas dari belenggu suaminya dengan perceraian, terdakwa kerap diteror oleh mantan suami.

Hingga saat ini, sang mantan suami telah tiga kali membuat laporan polisi dan menuntut Valencia.

Proses peradilan, sejak dari penyidikan hingga penuntutan terhadap Valencya Lim, tak hanya melukai keadilan masyarakat, tapi juga menyita perhatian Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan eksaminasi khusus terhadap sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang, serta sembilan Jaksa Penuntut Umum; karena dinilai tidak memiliki rasa peka krisis dan penuntutan tak sesuai pedoman Jaksa Agung.

Selain Kejagung, Polri juga turut merespons pada tiga orang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang melakukan penyidikan terhadap Valencya Lim.

Tiga petugas telah dimutasi dan kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Jabar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233508/komnas-perempuan-valencya-lim-tak-seharusnya-jadi-tersangka