KOMPASTV - Sejak diterbitkan pada september lalu, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur pencegahan seksual di lingkungan perguruan tinggi, terus menuai polemik.
Salah satu yang hingga kini ramai diperdebatkan, adalah penggunaan frasa atau kalimat "tanpa persetujuan korban". Bagi kalangan yang menolak, frasa "tanpa persetujuan korban" dinilai sebagai upaya melegalisasi perzinahan di lingkungan kampus.
Selengkapnya hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Valencya Lim (Terdakwa Kasus KDRT-Psikis), Putri Ibu Valencya, Iwan Kurniawan (Pengacara Terdakwa), Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan), Kalis Mardiasih (Aktivis Perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual), dan Fadh Pahdepie (Penulis) dalam ROSI Eps. Hukum Timpang Bagi Perempuan. Tayang Kamis, 18 November 2021 pukul 20.00 WIB hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Rosi #KompasTV #Talkshow
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233455/permendikbud-tentang-pencegahan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus-perlukah-direvisi-rosi