JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap tersangka kasus mafia tanah yang merampas aset milik selebritas Nirina Zubir dan orangtuanya, dengan kerugian mencapai 17M rupiah.
3 tersangka ditahan, sementara 2 orang lainnya dalam proses pemanggilan.
Dalang dari kasus ini adalah mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina.
3 tersangka dihadirkan dalam jumpa pers polisi yakni mantan ART Riri Kasmita, dan suaminya, serta seorang notaris.
Polisi mengungkap peran 3 tersangka yang sudah ditahan ini.
Riri dan suaminya yang mengurus penggelapan surat tanah dan tersangka lainnya yakni notaris asal Tangerang.
Polisi menyebut, penggelapan ini tidak akan terjadi tanpa peran notaris.
Hasil penyidikan polisi, ada 2 klaster dalam kasus yang dialami Nirina yakni klaster pelaku dan klaster notaris.
Baca Juga Kronologi Aset Rp17 M Milik Nirina Zubir Jatuh ke Tangan Mafia Tanah, Terlalu Percaya ke ART di https://www.kompas.tv/article/233338/kronologi-aset-rp17-m-milik-nirina-zubir-jatuh-ke-tangan-mafia-tanah-terlalu-percaya-ke-art
Polisi menyebut kasus mafia tanah, dalam hal penggelapan surat tanah tidak akan bisa dilakukan hanya oleh satu tersangka.
Maka itu ada peran lainnya dalam kasus ini dibantu notaris yang berjumlah 3 orang.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, pemalsuan akta, penggelapan, hingga dugaan pencucian uang.
Nirina Zubir turut hadir dalam jumpa pers polisi.
Ia mengaku emosi atas perbuatan pelaku yang hingga kini juga tidak meminta maaf.
Nirina mendorong polisi mengusut pencucian uang oleh pelaku, karena dari hasil penggelapan aset ini pelaku membuka bisnis makanan beku.
Pihak Nirina Zubir, ahli waris atas objek kasus mafia tanah ini diduga mengalami kerugian hingga 17M rupiah.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menelusuri dugaan pencucian uang dalam kasus ini, termasuk memblokir rekening beberapa tersangka.
Baca Juga Kasus Mafia Tanah Nirina, Polisi Duga Ada Klaster Pelaku dan Klaster Notaris Penggelapan Surat Tanah di https://www.kompas.tv/article/233374/kasus-mafia-tanah-nirina-polisi-duga-ada-klaster-pelaku-dan-klaster-notaris-penggelapan-surat-tanah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233440/rugi-hingga-17m-nirina-minta-usut-tuntas-kasus-art-yang-rampas-aset-tanah-miliknya