KUPANG, KOMPAS.TV - 2 orang tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Sikka masing-masing berinisial, AD yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan trafo di rumah sakit umum TC Hillers Maumere dan PL yang bertindak sebagai penghubung.
Keduanya ditahan karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 890 juta.
Kini keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan guna pemeriksaan lanjutan.
Hingga saat ini tim penyidik kejaksaan masih terus melakukan pendalaman guna mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.
#tersangka #korupsi #tersangkakorupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233401/kejari-sikka-tahan-2-tersangka-korupsi