Seorang Ayah di Tegal, Tega Cabuli Anak Kandung

2021-11-18 5

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Mujiono, warga Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, digelandang jajaran Sat Reskrim Polres Tegal Kota, senin siang, karena tindakan bejat yang telah diperbuatnya. Mujiono, tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri, berinisial S, yang masih dibawah umur, merupakan siswa kelas 4 sekolah dasar.



Peristiwa pencabulan itu, menimpa korban terakhir pada tanggal 24 oktober 2021. Pelaku sempat mengancam korban untuk melancarkan perbuatan bejatnya.



Di depan polisi, tersangka mengakui perbuatan tersebut dilakukan karena tak puas dengan sang istri. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku kerap menonton video porno. Korban baru mau menceritakan peristiwa pilu yang menimpa dirinya setelah ayahnya pergi. Ironis, dari pengakuannya, ia sudah disetubuhi oleh sang ayah hingga lima kali.



Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233189/seorang-ayah-di-tegal-tega-cabuli-anak-kandung