MANADO, KOMPAS.TV- Polda Sulut berhasil mengungkap praktek tambang emas ilegal di tiga wilayah, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sulawesi Utara mengglar jumpa pers terkait pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI bertempat di Mako Polda Sulut pada beberapa waktu yang lalu.
Pengungkapan kasus PETI ini tersebar di tiga wilayah hukum Polda Sulut, yaitu Bolaang Mongondouw, Bolaang Mongondouw Timur dan kabupaten Minahasa Tenggara.
Pada kasus ini Polda Sulut telah mengungkap empat belas kasus pertambangan emas illegal. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julles Abbas mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus ini.
Diketahui pengungkapan kasus dimulai sejak bulan Februari 2021 yang lalu hingga saat ini. Dari empat belas kasus tersebut enam kasus masih dalam proses penyeledikan sisanya telah di P21 atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk di proses lebih lanjut.
#kompastvmanado #poldasulut #tambangilegal
Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232857/polda-tertibkan-tambang-ilegal-di-sulut