JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke berinisial MT dan pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau berinisial JP, beserta Direktur Utama PT. Broadbiz Asia berinisial RI, ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/11) malam.
Baca Juga Wakil Ketua Komisi III DPR akan Pelototi Proses Lelang Barang Mewah Milik Terpidana Korupsi di https://www.kompas.tv/article/232562/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-akan-pelototi-proses-lelang-barang-mewah-milik-terpidana-korupsi
Ketiganya ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap, berupa pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) yang berakibat kredit menjadi macet dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp39 miliar.
Ketiga tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dak Rehab Sekolah di https://www.kompas.tv/article/232112/kejari-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-dak-rehab-sekolah
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, ketiganya kemudian di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232809/kasus-kredit-fiktif-dua-pejabat-bank-dki-ditahan-kejari-jakarta-pusat