JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus pinjaman online ilegal, dengan modus penggunaan aplikasi kredit kilat.
Total polisi menyita uang senilai Rp217 miliar dari tersangka.
Baca Juga Polisi Tangkap 13 Tersangka Anggota Jaringan Pinjol Ilegal, 3 di Antaranya WNA di https://www.kompas.tv/article/232608/polisi-tangkap-13-tersangka-anggota-jaringan-pinjol-ilegal-3-di-antaranya-wna
Para tersangka desk collector diketahui menggunakan sim card yang telah teregistrasi, untuk mengirim sms kepada para nasabah.
Para tersangka lalu menagih dengan cara menggunakan ancaman, kata kasar hingga konten pornografi.
Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka, dengan tiga orang tersangka merupakan warga negara asing.
Sejumlah simcard, laptop, hingga uang tunai disita polisi sebagai barang bukti.
Diketahui total simpanan uang tersangka yang disimpan di 7 nomor rekening berbeda mencapai Rp217 miliar.
Ketiga belas tersangka dalam kasus ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232767/tiga-wna-jadi-tersangka-kasus-pinjol-uang-rp217-miliar-disita-sebagai-barang-bukti