KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan, menemukan sejumlah pelanggaran dalam penanganan perkara seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat yang dituntut 1 tahun penjara karena kerap memarahi suaminya yang mabuk.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan melaksanakan eksaminasi khusus.
Baca Juga ASN dan Aparat Hukum Main Mata dengan Mafia Tanah, Jaksa Agung Minta Jajarannya Tindak Tegas di https://www.kompas.tv/article/231384/asn-dan-aparat-hukum-main-mata-dengan-mafia-tanah-jaksa-agung-minta-jajarannya-tindak-tegas
Yakni mewawancarai 9 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum.
Hasilnya, Kejagung temukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang tak peka dalam penanganan kasus, selain itu penuntutan tak sesuai pedoman Jaksa Agung.
Seluruh jaksa yang menangani kasus ini akan diperiksa Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan, Jaksa Agung Muda bidang pengawasan memeriksa 9 jaksa dari Kejati dan Kejari Karawang, selain itu Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan.
Diduga, pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus tidak mengikuti pedoman dalam penuntuta, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232718/kejagung-periksa-jaksa-yang-beri-tuntutan-penjara-pada-kasus-istri-marahi-suami-pemabuk