KOTA MADIUN, KOMPAS.TV - Tiga pemuda yang merupakan komplotan pencuri motor, ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota. Ketiganya ditangkap polisi setelah terlacak menjual hasil motor curian di media sosial.
Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, menangkap tiga pemuda asal Magetan yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Tiga pemuda ini masing masing berinisial AA (27) yang merupakan otak pencurian, DS (22), dan AS (19).
Ketiganya melakukan aksi pencurian dilokasi dan waktu yang berbeda. Aksi pencurian pertama dilakukan pada 20 Oktober 2021 lalu. Saat itu pelaku berinisial AA bersama dengan pelaku DS melakukan aksi curanmor di Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan. Melihat motor milik petani dengan kondisi kunci menancap di tepi jalan, dalam sekejap motor korban pun dibawa kabur pelaku.
Aksi kedua dilakukan pada 7 November 2021 lalu. Saat itu pelaku AA mengajak temannya yang lain berinisial AS, untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah kost, Desa Pule Kecamatan Sawahan. Dari aksi tersebut keduanya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.
Ketiganya kemudian diringkus polisi, setelah terlacak karena menjual motor hasil curiannya di media sosial.
Bersama pelaku polisi menyita barang bukti berupa surat kendaraan, dan dua sepeda motor yakni motor motor milik pelaku yang yang digunakan saat beraksi, dan motor hasil curian.
#beritakotamadiun
#curanmor
#motorcurian
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232232/jual-motor-curian-di-medsos-3-pencuri-motor-diringkus