YOGYAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul pada hari Senin (15/11/2021) menuntut hukuman penjara 18 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan lewat sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman.
Tuntutan ini dilayangkan karena Nani dinilai telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata jaksa membacakan tuntutan seperti yang dilansir di Kompas.com pada Senin (15/11/2021).
Baca Juga Alasan Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Keberatan dengan Tuntutan 18 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/232183/alasan-penasihat-hukum-terdakwa-kasus-sate-sianida-bantul-keberatan-dengan-tuntutan-18-tahun-penjara
Terdakwa menjalani sidang secara online dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.
Sebelumnya, Nani ditangkap polisi karena diduga mengirimkan paket sate yang dicampur kalium sianida menggunakan jasa ojek online pada 30 April 2021.
Paket dikirim kepada Tomy di Bantul. Namun, Tomy menolak makanan tersebut karena merasa tidak mengenal pengirimnya. Akhirnya sate tersebut dimakan oleh Bandiman, pengemudi ojek online dan keluarganya.
Sayang, anak Bandiman meninggal dunia setelah makan sate tersebut.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232253/terdakwa-kasus-sate-sianida-dituntut-18-tahun-penjara