KOMPAS.TV - Kemenkes menegaskan, pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif swab PCR.
Dikutip dari Kemkes.go.id Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, "Kami secara berkala bersama bpkp melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat."
Polemik biaya PCR semakin menghangat saat muncul tudingan dugaan keterlibatan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis PCR.
Baca Juga Pakar Hukum Sarankan KPK Usut Kasus PCR Daripada Formula E di https://www.kompas.tv/article/231810/pakar-hukum-sarankan-kpk-usut-kasus-pcr-daripada-formula-e
Pemerintah menetapkan, harga tes PCR kini menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu di luar wilayah tersebut.
Wakil ketua komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pemerintah perlu mensubsidi biaya tes PCR.
Terutama di daerah yang layanan tes PCR nya masih terbatas namun potensi penularannya tinggi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231964/utak-atik-harga-tes-pcr-dpr-pengusaha-dan-pemerintah-harus-duduk-bersama