AMBON,KOMPAS.TV-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menahan mantan kadis perindustrian yang kini menjabat sebagai staf ahli wali kota ambon bidang ekonomi pembangunan dan kesra, Piter Leowol. Serta mantan kepala unit pelaksana teknis daerah pasar mardika Vecki Marwanaya, yang sementara menjabat sebagai Kepala Uptd Pasar Tagalaya.
Keduanya ditahan atas perkara tipikor dugaan penyalahgunaan retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun anggaran 2017 hingga 2019 yang merugikan negara sebesar 1,3 miliar rupiah.
Keduanya akan menjalani masing-masing masa penahanan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas II Ambon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231678/kejati-maluku-tahan-mantan-kadis-perindag-ambon