KOMPAS.TV - Yang terdengar melakukan interupsi ini adalah Anggota DPR Fraksi PKS, Fahmi Alaydrus. Interupsi ini terjadi saat paripurna pengesahan uji kepatutan dan kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Usai paripurna, Fahmi Alaydrus menjelaskan bahwa interupsi yang hendak disampaikannya tidak ada kaitan dengan pencalonan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, melainkan terkait dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Terkait Permendikbud Ristek ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung penuh pemberlakuannya di lingkungan perguruan tinggi. Melalui permen ini, lingkungan universitas bisa membenahi, menanggulangi dan mencegah, tindakan-tindakan yang mengarah kepada kekerasan seksual. Selain itu, pasal-pasal yang tercantum juga sejalan dengan undang-undang tentang hak asasi manusia.
Baca Juga Komnas HAM Dukung Permendikbud PPKS: Memberi Rasa Aman di Kalangan Kampus di https://www.kompas.tv/article/231418/komnas-ham-dukung-permendikbud-ppks-memberi-rasa-aman-di-kalangan-kampus
Kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat setelah mahasiswi di Universitas Riau mengaku mendapatkan pelecehan seksual.
Mahasiswi berinisial L ini melaporkan Dekan FISIP UNRI, berinisial S-H, karena diduga melakukan pelecehan saat melakukan bimbingan skripsi. Namun belakangan, S-H melaporkan balik L dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Polisi yang menangani kasusnya kini telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan pra rekonstruksi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231571/anggota-dpr-fraksi-pks-persoalkan-permendikbud-ristek-ppks