SORONG, KOMPAS.TV - Satu berkas tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor hingga saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Sorong, sedangkan untuk berkas 2 tersangka lainnya dikembalikan untuk dilengkapi.
Dari total 7 tersangka kasus penyerangan di Kisor Kabupaten Maybrat, yang sudah ditangkap oleh aparat gabungan. Satu tersangka diantaranya merupakan anak dibawa umur, dengan inisial L berusia 14 tahun.
Sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dapat dilakukan penahanan, sehingga dengan pertimbangan tersebut kejaksaan negeri sorong berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap anak, dapat dilakukan penahanan. Dengan dititipkan pada Lapas Sorong.
Sementara itu, untuk perkara tersangka orang dewasa, Kejaksaan Negeri Sorong juga sudah menyatakan sikap untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena berdasarkan hasil penelitian Kejaksaan Negeri Sorong, serta ekspos dengan kejaksaan tinggi Papua Barat, berkas perkara terhadap 6 orang pelaku dewasa belum lengkap.
Untuk tersangka anak, dari ketiga pasal tersebut dijuntokan pada UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sehingga hanya diperbolehkan kepada anak dikenakan pidana penjara setengah dari pidana maksimalnya.
#SorongPapuaBarat #KejaksaanNegeriSorong #Terorisme
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231453/satu-berkas-tersangka-kasus-penyerangan-di-kisor-sudah-dinyatakan-lengkap