Polisi akhirnya resmi menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Jombang. Tubagus Joddy langsung ditahan di Mapolres Jombang.
Terungkap Joddy menelepon orang tuanya menggunakan HP sebelum terjadinya kecelakaan. Ia juga mengendarai mobil dengan kecepatan 130 km/jam di atas batas maksimal yaitu 100 km/jam.
Tersangka dikenakan pasal berlapis UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Terungkap! Sopir Vanessa Angel Telepon Orang Tuanya Sebelum Kecelakaan