CIANJUR, KOMPAS.TV - Beginilah kekesalan suami korban usai majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur memvonis terdakwa Ugi Sugiat, lima bulan penjara, setelah terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan Istri tetangganya, terdakwa dikenakan pasal dua delapan empat tentang perzinahan.
Sang Suami semakin marah saat sang istri aprilia yang menjadi korban juga ikut menjalani sidang putusan. Dan Majelis Hakim memvonis empat bulan penjara karena terbukti bersalah ikut terlibat perzinahan bersama Ugi Sugiat.
Menurut pelapor, yakni suami korban, kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun dua ribu sembilan belas lalu ke Polres Cianjur. Kasus ini baru naik kepersidangan setelah terlapor selama tiga tahun terus menanyakan kasus ini ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negri Cianjur. Namun disepanjang penyidikan unit perlindungan perempuan dan anak Polres Cianjur.
Istri pelapor ikut menjadi tersangka karena terlibat perzinahan sesuai dengan pasal dua delapan empat, namun keduanya tidak ditahan karena kooperatif selama penyidikan pihak kepolisian.
Sementara itu Pengadilan Negeri Cianjur, mengatakan vonis ini sudah sesuai bukti dan saksi, yang diajukan ke persidangan, kedua terdakwa akan banding atas vonis tersebut.,
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231046/suami-ngamuk-di-pengadilan-akibat-istri-digagahi-tetangga