Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada Januari 2022 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.
Link Terkait:
https://www.suara.com/otomotif/2021/11/08/195126/sanksi-untuk-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-akan-diterapkan-januari-2022
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
#UjiEmisi #Kendaraan #PemprovDKI
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom