Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut, Ini Kata OJK

2021-11-10 1

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan OVO Finance Indonesia. Dalam siaran pers di laman OJK, pencabutan izin usaha ini berlaku sejak 9 November 2021. Dengan dicabutnya izin usaha, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan usaha dibidang perusahaan pembiayaan.



Keputusan ini sempat membuat panik netizen pengguna OVO digital alias uang digital yang terintegrasi dengan beberapa aplikasi jual beli maupun aplikasi transportasi online. Namun perusahaan uang elektronik OVO telah mengklarifikasi kabar pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia tidak berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada dibawah nauangan PT Visionet Internasional.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut, Ini Kata OJK

Free Traffic Exchange