KUPANG, KOMPAS.TV - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, Rabu pagi tadi, menandatangani MoU penataan aset milik pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang berlangsung di ruang rapat kantor Gubernur NTT.
Penandatanganan nota kesepahaman penataan aset milik pemerintah itu disaksikan para pejabat utama tingkat provinsi NTT serta unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT dan dihadiri pula oleh para bupati dan wali kota secara virtual.
Nota kesepahaman penataan aset yang dibuat antara Pemerintah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi itu guna mencegah terjadinya penyimpangan aset dan barang milik negara yang selama ini belum terdata jelas secara hukum.
Dengan adanya nota kesepahaman itu dapat membuka ruang bagi investor untuk berinvestasi di wilayah NTT menggunakan aset milik pemerintah guna meningkatkan pandapatan asli daerah (PAD). Sementara masyarakat Nusa Tenggara Timur dapat dengan mudah mengakses berbagai aset milik pemerintah secara digital.
#notakesepahaman #asetpemerintah #nusatenggaratimur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/230751/gubernur-dan-kajati-ntt-teken-mou-penataan-aset-pemerintah