KOMPAS.TV - Pemerintah akan menggratiskan biaya vaksinasi booster kepada penerima bantuan iuran, sementara vaksin booster bagi anggota DPR akan berbayar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menegaskan bahwa biaya vaksinasi booster kepada anggota dewan dan non-PBI BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung negara.
Nantinya masyarakat yang masuk kategori vaksinasi booster berbayar bisa memilih jenis vaksin yang mau disuntikkan kepadanya.
Baca Juga Sepekan Terakhir Tren Kasus Positif Covid-19 di Jawa-Bali Meningkat 33,6 Persen di https://www.kompas.tv/article/230373/sepekan-terakhir-tren-kasus-positif-covid-19-di-jawa-bali-meningkat-33-6-persen
Vaksinasi booster juga akan lebih diprioritaskan kepada lansia karena lansia lebih berisiko terhadap covid-19.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, pemberian vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga dapat dilakukan setelah lebih dari 50 persen sasaran tervaksinasi dengan lengkap. Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/11/2021).
Di samping itu, dia menyebut, isu vaksin booster masih menjadi persoalan yang sensitif di dunia. Sebab, masih banyak penduduk di Afrika yang masih belum mendapatkan vaksin Covid-19 di saat beberapa negara maju sudah memberlakukan vaksin tambahan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/230375/vaksin-booster-bagi-penerima-bantuan-iuran-akan-digratiskan-buat-anggota-dpr-bayar