SOLO, KOMPAS.TV - Dua orang tersangka kasus Diksar maut Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, ditahan oleh penyidik Polresta Solo sejak Jumat (5/11/2021). Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melakukan kekerasan dalam Diksar Menwa UNS. Kekerasan ini menyebabkan satu peserta meninggal dunia.
Kedua tersangka ditahan di dua lokasi berbeda, yaitu di Rutan Mapolsek Laweyan dan Rutan Mapolsek Banjarsari. Untuk tersangka NFM ditahan di Polsek Laweyan, sementara tersangka FPJ ditahan di Polsek Banjarsari. Alasannya, hal ini dilakukan untuk mempermudah kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Sebelum dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat. Dilakukan juga pemeriksaan swab antigen dan hasilnya negatif," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kapolresta Solo.
"Kedua tersangka kita lakukan penahanan di dua tempat atau rutan yang berbeda untuk kepentingan penyidikan, yang saat ini terus on progress yang dilakukan Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta," katanya.
Penyidik akan terus melakukan pendalam terkait kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.
#diksarmenwa #polrestasurakarta #uns
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/230072/akhirnya-2-tersangka-diksar-maut-menwa-ditahan