GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, dua orang pejabat Bank Sulutgo Cabang Limboto AMM alias Andi dan AU langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada senin sore.
Dua orang pejabat yang ditahan ini adalah pimpinan Bank Sulutgo Cabang Limboto dan Pimpinan Seksi Pemasaran dan Kredit.
Kedua tersangka ini akan menjalani masa tahanan selama 21 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohamad Kasad mengatakan, kedua pejabat Bank Sulutgo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kasad mengungkapkan, tersangka Andi saat menjabat sebagai pimpinan seksi pemasaran dan kredit melakukan penyimpangan pemberian kredit investasi modal kerja kepada debitur yang tidak sesuai aturan.
Sementara tersangka A-U yang merupakan Pimpinan Bank Sulutgo Cabang Limboto menggunakan dokumen tersebut untuk melakukan pencairan kredit investasi modal kerja pada tahun 2015 dan tahun 2016.
Kasad menambahkan akibat pemberian kredit yang tidak sesuai aturan ini negara mengalami kerugian sebesar 23 milyar 300 juta rupiah.
Hingga saat ini sudah ada 3 orang pejabat Bank Sulutgo Cabang Limboto telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
#korupsi #pejabat #bank sulutgo #Gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229989/diduga-terlibat-kasus-korupsi-dua-pejabat-bank-sulutgo-ditahan