Sadis, Campur Apotas di Botol Minum & Susu Bubuk

2021-11-05 240

KLATEN, KOMPAS.TV - Tersangka pembunuhan yang menewaskan warga dengan racun apotas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi. Tersangka diketahui menaruh racun di banyak tempat, seperti di sejumlah botol minum hingga susu bubuk milik anak korban.

Seorang warga Dukuh Panggangwelut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tewas sesuai minum air putih dari dalam botol di kulkas pada Senin (1/11/2021). Setelah dilakukan autopsi korban meninggal karena keracunan. Bahkan suami korban yang sempat mencicipi air tersebut dan dibawa ke rumah sakit.

Peristiwa percobaan pembunuhan ini langsung diusut oleh polisi dan ditemukan satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap. Kepada polisi tersangka menyebut bahwa ia sebenarnya mengincar suami korban karena merasa dendam lantaran sering cekcok. Namun keterangan ini masih didalami oleh polisi, karena tersangka menaruh bubuk racun jenis apotas ke botol minuman yang ada di kulkas milik korban. Bahkan pelaku juga memasukkan racun ke susu bubuk anak korban.

"Pelaku mencampurkan 3 botol air mineral yang ada dalam kulkas tersebut, kemudian pelaku menyiramkan racun tersebut ke dalam frezer tempat membuat es batu, serta menyiramkan dalam susu bubuk yang ada di dalam kamar tidur korban" ungkap AKBP Eko Prasetyo, Kapolres Klaten.

Menurut polisi antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara. Dan saat korban dimakamkan tersangka ikut melayat sampai ke pemakaman usai diautopsi. Namun setelah pemakaman tersangka langsung melarikan diri ke rumah temannya di Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

"Memang kondisi korban, kalo dilihat kasat mata itu, meninggal wajar dalam artian mungkin karena penyebab penyakit. Ternyata setelah dilakukan autopsi ditemukan korosif di lidah maupun di tenggorokan" ungkap AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Kasatreskrim Polres Klaten.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menyita barang bukti berupa kulkas dan beberapa botol minuman serta sebuah sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk membeli racun dan digunakan untuk melarikan diri. Tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup. #pembunuhan #racun #apotas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229082/sadis-campur-apotas-di-botol-minum-susu-bubuk

Free Traffic Exchange