Masa Pandemi, Kasus Perceraian Di Kab Sukabumi Cukup Tinggi

2021-11-04 1

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pengadilan Agama Cibadak, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, mencatat angka perceraian di Kabupaten Sukabumi, cukup tinggi. Di masa pandemi saat ini, mulai dari bulan januari 2021 hingga november 2021 tercatat sebanyak 2547 pasangan yang mengajukan perceraian. Dari banyak pengejuan perceraian itu, dari kalangan pegawai negeri sebanyak 28 kasus pengajuan perceraian.

Penyebab utama putusnya hubungan suami-istri itu karena faktor ekonomi, hampir 75 persen kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama. Dari 2547 pasangan, sekitar 80 persen perkara telah diputus dalam persidangan. Kedua belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.

Proses pengurusan perceraian hingga keluar akte cerai membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Adapun tahapan proses perceraian dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. dalam sehari pengedailan agama menerima aduan 5 hingga 30 kasus.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/228634/masa-pandemi-kasus-perceraian-di-kab-sukabumi-cukup-tinggi