KOMPAS.TV Pemprov DKI Jakarta mulai 13 November 2021 akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan atau tidak lulus uji emisi.
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan sebagai salah satu langkah pengendalian polusi udara di Jakarta.
Emisi gas buang adalah sisa pembakaran yang terjadi di dalam ruang pembakaran pada kendaraan bermotor.
Sisa-sisa pembakaran yang dibuang melalui knalpot mengandung berbagai zat kimia, yang terdiri atas CO (karbon monoksida), NO2 (nitogen dioksida), HC (hidro karbon), Pb (timah hitam), serta partikel debu.
Menurut panduan yang diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1999 Pengendalian Pencemaran Udara, zat kimia yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna dari kendaraan tersebut merupakan polutan atau komponen yang menjadi sumber pencemaran udara.
Zat-zat yang ada di udara tersebut dapat berbahaya bagi tubuh jika terhirup dalam jangka waktu yang lama.
Terlebih, anak-anak, orang dewasa yang memiliki penyakit tertentu, dan lansia merupakan kelompok yang lebih rentan mengalami gangguan akibat paparan gas buang kendaran.
Baca Juga Siap-siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Didenda hingga Rp 500 Ribu di https://www.kompas.tv/article/228204/siap-siap-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-didenda-hingga-rp-500-ribu
Dikutip dari Hellosehat, berikut beberapa bahaya emisi gas buang kendaraan bagi kesehatan:
1. Memicu kerusakan sistem pernapasan
Menghirup gas buang kendaraan akan sangat berbahaya karena mengandung karbon monoksida. Zat ini lebih mudah diikat sel darah merah sehingga dapat menurunkan kadar oksigen dalam tubuh.
2. Bersifat karsinogenik
Banyak zat kimia berbahaya dalam emisi gas buang yang bersifat karsinogenik atau memicu kanker. Menghirup partikel seperti timbal atau debu di udara dapat memicu iritasi, sesak napas, asma, hingga kanker paru.
3. Kerusakan sistem peredaran darah
Tingginya gas karbon monoksida yang terhirup dalam tubuh bisa mempengaruhi kekentalan dari sel darah merah yang dapat mempercepat kerusakan pembuluh darah.
(*)
Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/228324/kenali-bahaya-emisi-gas-buang-kendaraan-bagi-kesehatan-tubuh