Pemerintah merevisi aturan kewajiban tes PCR atau antigen bagi perjalanan darat yang menggunakan batas minimal jarak 250 kilometer. Saat ini tak ada batas minimal perjalanan. Revisi perubahan peraturan ini diterapkan Kementerian Perhubungan melalui surat edaran baru yang diterbitkan 2 November 2021.
Dalam aturan baru tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan umum hingga angkutan penyebrangan wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Artinya, syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR sudah tidak berlaku lagi.
Aturan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi. Selain itu, masih diberlakukan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan dengan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Pembatasan jumlah penumpang ini berlaku bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Syarat Wajib Tes PCR/Antigen Jarak 250 Km Dicabut, Ini Aturan Terbarunya