Ketentuan tes antigen tanpa harus PCR untuk penerbangan dalam negeri mulai berlaku hari ini (03/11). Ketentuan ini berlaku hanya untuk penumpang yang sudah vaksin lengkap. Sedangkan yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR.
Syarat hasil negatif tes antigen untuk penerbangan termasuk di Jawa dan Bali yang sebelumnya wajib tes PCR sudah ditetapkan pemerintah pada 1 November 2021. Namun aturan tersebut baru berlaku mulai hari ini 3 November 2021.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan yang diterbitkan 2 November penerbangan domestik cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun aturan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin COVID-19 dosis lengkap. bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin COVID-19 maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Syarat Antigen untuk Penerbangan Berlaku Mulai Hari Ini