MUI Sulawesi Selatan Terbitkan Fatwa Haram Beri Uang ke Pengemis

2021-11-02 71

KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa haram bagi tindakan eksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan.

Dari pengamatan oleh tim komisi fatwa MUI Sulsel dimana kegiatan mengemis di jalanan sangat meresahkan dan menganggu ketertiban umum.

Pengemis yang masih tergolong anak-anak juga rawan terhadap bahaya di jalanan. Mereka biasanya sengaja dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

MUI Sulsel menetapkan tiga ketetapan yakni haram mengeksploitasi orang untuk meminta minta.

Kedua bagi pemberi, haram memberi kepada pengemis di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis dan ketiga bagi pengemis haram hukumnya jika yang bersangkutan mengemis memiliki fisik yang utuh dan sehat serta lantaran faktor malas bekerja.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227916/mui-sulawesi-selatan-terbitkan-fatwa-haram-beri-uang-ke-pengemis

Free Traffic Exchange