Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mendapati pemerintah kelebihan membayar insentif tenaga kesehatan. Jumlah kelebihan bayar itu berkisar dari Rp178 ribu hingga Rp50 juta.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan kelebihan pembayaran insentif nakes itu terjadi karena adanya duplikasi data pasca perubahan sistem pemberian insentif. Kelebihan bayar ditemukan pada 8.961 nakes dari Januari hingga 8 September 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya akan memperbaiki sistem pemberian insentif nakes. BPK meminta Menkes melalui PPSDM kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran nakes untuk bulan September 2021.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
BPK Temukan Kelebihan Insentif Nakes, Begini Tanggapan Menkes