LUMAJANG, KOMPAS.TV - Dua orang warga di Lumajang Jawa Timur ditangkap polisi, karena diduga membawa kayu jati hasil curian. Polisi terpaksa menembak truk pengangkut kayu jati, karena akan ditabrakan ke polisi oleh pelaku.
Truk pengangkut kayu jati itu dihentikan paksa di jalan perbatasan Desa Bades dan Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Truk beserta sopir dan kernetnya, yakni Ahmad Rohim dan Arif langsung dibawa ke Polsek Pasirian untuk diperiksa, pada Sabtu malam (30/10/2021).
Baca Juga 2 Pelaku Pembalakan Liar Hutan Lindung Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/156737/2-pelaku-pembalakan-liar-hutan-lindung-diringkus-polisi
Sopir dan kernet tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu jati dari pihak perhutani. Keduanya mengaku hanya disuruh seseorang untuk membawa kayu jati ke Pasuruan dengan upah 1,5 juta rupiah. Keduanya mengaku sudah 4 kali mengangkut kayu jati dari Desa Bades Kecamatan Pasirian.
Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto menduga kayu jati tersebut merupakan hasil pembalakan liar, karena tidak dilengkapi dokumen resmi dan banyak laporan warga, jika kayu jati milik perhutani di hutan dampar banyak dicuri.
Baca Juga Polisi Kalteng Sita 400 Batang Kayu Ilegal dari Tersangka Pembalakan Liar di https://www.kompas.tv/article/187458/polisi-kalteng-sita-400-batang-kayu-ilegal-dari-tersangka-pembalakan-liar
Selanjutnya, barang bukti kayu jati beserta dua orang pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan.
#KayuJatiCurian #PembalakanLiar #Jember
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/227775/polisi-sita-kayu-jati-hasil-curian-2-terduga-pelaku-ditangkap