Saat menyampaikan evaluasi PPKM pada senin siang (01/11/2021) Menteri Koordinator Bidang Pembangungan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat.
Kebijakan yang sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu, penumpang pesawat udara cukup menunjukkan tes rapid antigen sesuai yang berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat di intra Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Berubah Lagi, Penumpang Pesawat Tak Wajib PCR