BANDUNG, KOMPAS.TV - Harga tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara Bandung sebesar Rp 275 ribu.
Harga tersebut sesuai dari anjuran pemerintah yang menurunkan harga tes usap PCR.
Tarif maksimum tes usap PCR di Pulau Jawa-Bali Rp 275 ribu.
Hasil tes usap PCR menjadi syarat pengguna transportasi pesawat terbang perjalanan di Jawa-Bali dan menuju daerah luar Jawa-Bali.
Dengan adanya aturan ini maka tarif tes PCR di Bandara Husein Sastranegara Bandung disesuaikan dengan ketetapan pemerintah yakni Rp 275 ribu.
Harga tes PCR Rp 275 ribu ditanggapi beragam oleh para calon penumpang pesawat.
Baca Juga Perkumpulan Pengusaha Alkes dan Laboratorium Sebut Penyeragaman Harga PCR Membingungkan di https://www.kompas.tv/article/226898/perkumpulan-pengusaha-alkes-dan-laboratorium-sebut-penyeragaman-harga-pcr-membingungkan
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275 ribu, sedangkan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300 ribu.
"Pemberlakuan daripada tarif batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/226950/sesuaikan-anjuran-pemerintah-harga-tes-pcr-di-bandara-husein-sastranegara-jadi-rp-275-ribu