Uang 5,8 Miliar Rupiah di Rekening Raib, Nasabah Gugat Bank

2021-10-30 1,519

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Imam Rofii, warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, melayangkan gugatan di pengadilan negeri Kudus, Jawa Tengah, setelah uang sebanyak 5,8 miliar rupiah yang ada di rekeningnya tiba tiba raib.



Menurut kuasa hukum nasabah yang kehilangan uang, raibnya uang tersebut diketahui pertama kali pada tanggal tujuh belas mei 2021, ketika pemilik rekening mengecek saldo miliknya, dirinya terkejut saat mengetahui saldo di rekeningnya berkurang hingga mencapai lima milyar lebih, padahal pihaknya tidak pernah merasa melakukan transaksi, apalagi sampai di angka milyaran.



Setelah kejadian itu pihaknya langsung melakukan konfirmasi ke pihak bank di Kudus, namun dari pihak bank menyampaikan bahwa berkurangnya saldo rekeningnya itu setelah terjadi transaksi sebanyak empat kali, tiga diantaranya melalui transfer dan satu kali secara tunai.



Sementara itu kuasa hukum bank milik BUMN yang datang di pengadilan Kudus, enggan memberikan tanggapan terkait gugatan oleh salah seorang nasabahnya.



Sementara itu pihak pengadilan negeri Kudus menyampaikan bahwa hari ini baru dilakukan pemanggilan kedua belah pihak yang bersengketa terkait kelengkapan berkas, dan rencananya minggu depan akan dilanjutkan dengan proses mediasi, sebelum dilanjutkan ke proses persidangan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226941/uang-5-8-miliar-rupiah-di-rekening-raib-nasabah-gugat-bank