SORONG, KOMPAS.TV - Polres Sorong berhasil menangkap 7 tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, di wilayah hukum kabupaten Sorong. Para tersangka ini tengah menjalani proses penyedikan di Polres Sorong.
Para tersangka pengedar barang haram di tangkap pada tempat yang berbeda, beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18,95 gram dan ganja sebanyak 27,36 gram. Dari ke 7 tersangka, satu diantaranya sudah dilaksanakan tahap 2 dan 6 tersangka masih dalam proses penyidikan.
Dalam rilisnya Kapolres Sorong, AKBP Iwan P Manurung, menjelaskan ada 20,4 gram ganja yang sudah dimusnakan dan sisa barang bukti lainnya disimpan untuk persidangan.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Polisi akan terus mengembangkan kasus perederan narkotika ini karen sudah menjangkau ke provinisi Papua, yang saat ini para tersangkanya sudah ditangkap.
#SorongPapuaBarat #PengedarGanja #PolresSorong
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226654/polres-sorong-tangkap-7-tersangka-pengedar-narkoba