MK: Pemblokiran Internet Oleh Pemerintah Sebagai Tindakan Konstitusional

2021-10-28 444

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan pemblokiran internet oleh pemerintah sebagai tindakan konstitusional atas uji materi UU ITE.

Hakim konstitusi menolak Judicial Review UU ITE yang diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen atau AJI.

MK menilai pemblokiran dan pemutusan internet dalam konteks tertentu, negara diwajibkan hadir untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk gangguan.

Dari putusan yang dibacakan ada dua hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atas uji materi Pasal 40 Ayat 2b.

Baca Juga Ayu Ting Ting Kembali Laporkan Kartika Damayanti, Kali Ini Pakai UU ITE di https://www.kompas.tv/article/225523/ayu-ting-ting-kembali-laporkan-kartika-damayanti-kali-ini-pakai-uu-ite

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226405/mk-pemblokiran-internet-oleh-pemerintah-sebagai-tindakan-konstitusional