Masih di Bawah Umur, Proses Hukum Tersangka Penganiayaan Siswa SD Dilakukan Secara Diversi

2021-10-28 183

Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SD hingga mengalami cedera pada tulang leher. Penetapan tersangka dilakukan dari hasil pemeriksaan & olah TKP.



Pelaku yang masih teman sebaya korban berusia di bawah 12 tahun. Ada empat orang yang dijadikan tersangka yakni tiga kakak kelas korban dan satu adalah adik kelas korban.



Polisi meminta keterangan dari para pelaku dengan pendampingan Dinas PPA Kabupaten Musi Rawas, pihak sekolah, orang tua pelaku, dan kepala desa setempat. Proses hukum akan dilakukan secara diversi karena secara Undang-undang para pelaku masih di bawah umur.



Kepolisian juga masih menunggu kondisi korban membaik. Selanjutnya polisi akan menghadirkan seluruh pihak terkait agar ada keadilan dalam penegakan hukum.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Masih di Bawah Umur, Proses Hukum Tersangka Penganiayaan Siswa SD Dilakukan Secara Diversi

Free Traffic Exchange