Sepasang Kekasih Nekat Menjambret

2021-10-27 1

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Petugas Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, meringkus sepasang kekasih pelaku penjambretan di jalan teri, Kota Tegal, pada akhir september lalu. Kedua pelaku yakni Fandi MP 25 tahun dan Aulia RP 23 tahun warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat.



Modus pelaku yakni mengincar warga yang tengah bermain HP. Saat lengah kedua pelaku mengambil HP korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.



Kapolres Tegal AKBP Rahmat Hidayat, senin siang mengatakan tersangka pria merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara. Tersangka telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak empat kali di Kota Tegal.



Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit HP dan sepeda motor yang merupakan sarana kejahatan tersangka.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226130/sepasang-kekasih-nekat-menjambret