Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kekarantinaan Rachel Vennya ke Tingkat Penyidikan

2021-10-27 177

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran selebgram Rachel Vennya, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang kekarantinaan dan Undang-Undang wabah penyakit.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

"Gelar perkara dan hasilnya adalah menjadi penyidikan. Jadi sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan. Tersangkanya di Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancamannya adalah 1 tahun penjara," ucap Yusri.

Gelar perkara dan pemeriksaan saksi atas kasus karantina Rachel Vennya usai dilakukan pada hari ini.

Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dan dua orang lainnya.

Penyidik menyebut ada dugaan pelanggaran pidana sehingga menaikkan status kasus menjadi penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, Rachel bersama dua orang lainnya terancam hukuman satu tahun penjara.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/225988/polisi-naikkan-kasus-dugaan-pelanggaran-kekarantinaan-rachel-vennya-ke-tingkat-penyidikan