Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyentil Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang belum bisa menemukan solusi untuk mengurangi kepadatan narapidana yang bahkan bisa melampaui kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Padahal, Yasonna nyaris duduk sebagai Menkum HAM sehingga ia tahu betul permasalahan akut di dalam lapas.
"Hampir tujuh tahun menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM mestinya tidak ada alasan kebijakan yang kami usulkan tidak bisa didorong untuk diimplementasikan dengan segera," ungkap peneliti ICJR, Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 September 2021.
Usulan pertama, ICJR mengusulkan agar Menkum HAM Yasonna segera memberikan amnesti atau grasi massal bagi napi yang terjerat kasus narkotika. Pada 2019 lalu, Yasonna pernah mengusulkan gagasan tersebut.
"Kami mendukung penuh atas langkah tersebut. ICJR juga memberikan catatan untuk menjamin langkah ini sejalan dengan pendekatan kesehatan yaitu harus ada tim untuk melakukan asesmen pengguna narkotika," kata dia lagi.
Menurut Maidina, ada kekeliruan di dalam Undang-Undang Narkotika, di mana semua napi terkait kasus narkotika tetap dijerat bui. "Apabila ada indikasi penggunaan dan atau kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi, maka (napi) harus segera dikeluarkan dari lapas," ujarnya.
Ia menambahkan bila pengguna narkotika mengalami ketergantungan maka harus diberikan hak rehabilitasi dengan pendekatan kesehatan. Bukan malah dibui. Rehabilitasi pun tidak harus dilakukan di rumah sakit, tetapi bisa dilakukan dengan rawat jalan.
"Ini juga bisa menghemat biaya negara," kata dia.
==================================================================
Download IDN App di sini, biar kamu selalu Up to Date
https://idn.onelink.me/VKUf/YTSSB
===================================================
Baca selengkapnya di sini
https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/yasonna-belum-bisa-atasi-overcrowd-lapas-selama-7-tahun-menjabat?q=yasonna
===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================
Temukan informasi menarik lainnya di:
https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes
===================================================