Selebram Rachel Vennya memenuhi panggilan Ditlantas PMJ untuk diperiksa terkait kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas pada STNK. Atas perbuatannya, Rachel dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp500 ribu atau dua bulan kurungan penjara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut dalam pemeriksaan ini penyidik mencecar Rachel Venya dengan 15 pertanyaan selama sekitar 2 jam. Kepada penyidik, Rachel mengaku telah mengganti warna mobilnya yang smeula putih menjadi hitam. Mobil tersebut dilapisi stiker berwarna hitam doff pada tahun 2020.
Rachel beralasan saat membeli mobil tersebut hanya tersedia warna putih metalik padahal ia mencari mobil berwarna hitam. Sementara, mengenai plat kendaraan RFS yang digunakan Rachel bukan nomor rahasia yang digunakan pejabat publik. Plat kendaraan tersebut bisa digunakan masyarakat umum karena menggunakan tiga angka kombinasi bukan 4 angka sebagainana nomor khusus untuk pejabat negara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Ubah Warna Mobil, Rachel Vennya Kena Tilang dan Denda