Kapolda Sumut Ungkap Alasan Pencabutan Status Tersangka Terhadap Pedagang Sayur di Medan

2021-10-25 432

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap kasus yang menimpa Litiwari Iman Gea pedagang sayur yang menjadi tersangka usai dianiaya sejumlah preman.

Dengan dihentikannya proses penyidikan, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepadanya pun resmi dicabut.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda menyebut, Litiwari kini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara khusus.

Pihak kepolisian juga melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian untuk memastikan peristiwa yang terjadi.

Dari gelar perkara yang dilakukan, pihaknya pun menyimpulkan penetapan status tersangka Litiwari Iman Gea prematur, sehingga kemudian diputuskan untuk menghentikan proses penyidikannya.

Sedangkan untuk laporan Litiwari terhadap sejumlah preman yang menganiayanya, saat ini masih tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, perseteruan antara pedagang sayur dan sejumlah pria yang disebut sebagai preman, menjadi polemik di masyarakat setelah sang pedagang turut dijadikan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.

Dari polemik ini, kasusnya kemudian diambil alih oleh polda sumatera utara, hingga kemudian diputuskan penetapan tersangka terhadap sang pedagang sayur dicabut. (*)

#pedagang #preman #aniaya #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/225174/kapolda-sumut-ungkap-alasan-pencabutan-status-tersangka-terhadap-pedagang-sayur-di-medan