JENEPONTO, KOMPAS.TV - Dinas sosial kabupaten jeneponto akan menghentikan pemberian bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat atau kpm yang belum atau menolak divaksinasi. Vaksinasi covid 19 menjadi syarat bagi warga yang akan menerima bantuan.
Dinas sosial kabupaten jeneponto mensyaratkan vaksinasi covid 19 bagi warga peneriman manfaat vaksinasi covid 19. Syarat vaksinasi berdasarkan surat edaran bupati jeneponto. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses vaksinasi covid 19 di kabupaten jeneponto.
Dari data dinas sosial kabupaten jeneponto sebanyak 37 ribu jiwa keluarga penerima manfaat bantuan dari pemerintah belum mengikuti vaksinasi covid 19.
#vaksinasi
#jeneponto
#bantuan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/225140/vaksinasi-covid-19-jadi-syarat-penerima-bantuan